LAYANAN ANTAR KERJA KHUSUS (AKSUS) - DISBILITAS
Upaya Dinas Ketenagakerjaan Kabuaten Pasuruan dalam memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas secara inklusif, mulai dari informasi pasar kerja dilanjutkan dengan pendampingan proses rekruitmen sampai dengan tindak lanjut penempatan tenaga kerja disabilitas sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Perda Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyandang Disabilitas.
